Badal Haji – Menunaikan Amanah, Menggapai Berkah
Apa Itu Badal Haji?
Badal Haji adalah pelaksanaan ibadah haji yang dilakukan oleh seseorang untuk menggantikan orang lain yang tidak mampu melaksanakannya sendiri karena uzur syar’i (seperti sakit permanen atau sudah wafat). Ini merupakan bentuk amal mulia dalam syariat Islam, karena seseorang membantu saudaranya menunaikan rukun Islam kelima.
Dalil dan Landasan Syari
Rasulullah SAW bersabda:
"Laksanakanlah haji untuk ibumu."
(HR. Bukhari, dari Abdullah bin Abbas)
Hadis ini menjadi dasar diperbolehkannya badal haji, selama dilakukan dengan syarat-syarat tertentu, seperti:
-
Orang yang dibadalkan sudah wajib haji (mampu secara finansial sebelum wafat/sakit).
-
Yang membadalkan sudah pernah berhaji untuk dirinya sendiri.
Siapa yang Bisa Dibadalkan Hajinya?
-
Orang tua yang telah meninggal dunia dan belum sempat haji.
-
Lansia renta atau sakit menahun yang tak memungkinkan pergi ke Tanah Suci.
-
Orang yang secara fisik lemah atau terhalang secara permanen.
Kenapa Badal Haji Begitu Istimewa?
-
Mengalirkan pahala abadi bagi orang yang telah wafat.
-
Membuka jalan pahala jariyah bagi pelaksana badal haji.
-
Menjadi bentuk bakti anak kepada orang tua yang luar biasa mulianya.
