Badal Umroh adalah menggantikan atau mewakilkan pelaksanaan umroh untuk orang lain.
Syarat dan ketentuan bagi ornag yang akan dibadalkan umrohnya :
- meninggal dunia
- mempunyai udzur syar'isehingga tidak sanggup umroh seperti :
* Orang tua renta
* Orang sakit parah minim kemungkinan sembuh