Umroh - Haji - Tour

Umroh - Haji - Tour

Ingin Badal Haji untuk Orang yang Telah Meninggal, Bolehkah?

Kategori : Haji, Ditulis pada : 16 Mei 2024, 13:33:34

Dalam ibadah haji dan umrah, ada istilah badal haji dan badal umrah. Bagi Anda yang ingin menunaikan amanah atau wasiat orang tersayang yang ingin melakukan ibadah haji namun terhalang oleh suatu sebab maka dibolehkan untuk melaksanakan  badal haji tersebut. Lalu, apa sih sebetulnya badal haji tersebut?

Pada tulisan ini kita akan membahas tentang badal haji, juga syarat yang lwajib dipenuhi sehingga tak ada lagi seseorang yang bermudah-mudah dalam melaksanakan badal haji ini tanpa uzur yang syar’i. Berikut pemaparannya, simak artikelnya hingga akhir ya!

59.jpg

Image by Abdullah Shakoor from Pixabay

Pengertian Badal Haji

Badal haji merupakan kegiatan menghajikan seseorang yang belum berhaji disebabkan orang tersebut telah meninggal dunia (dan mempunyai niat atau nadzar untuk berhaji) maupun masih hidup namun tidak kuasa secara fisik melaksanakan rangkaian rukun ibadah haji di tanah suci misalnya karena sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya.

Singkatnya, badal haji adalah ibadah haji yang diwakilkan atau digantikan oleh orang lain karena suatu sebab. Badal haji mempunyai beberapa syarat yang wajib dipenuhi. Apabila Anda termasuk orang yang ingin melaksanakan ibadah badal haji, perhatikan hal berikut agar badal haji Anda sah. Syarat badal haji antara lain sebagai berikut:

Membadalkan Haji Orang yang Sudah Meninggal Dunia

Dibolehkan bagi seseorang untuk melakukan badal haji orang yang telah meninggal dunia, misal orang tua. Hal ini didasari oleh riwayat berikut:

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu berkata, seorang wanita dari Bani Junaihah menemui Rasulullah SAW lalu bertanya, “Wahai Rasulullah SAW, ibuku pernah punya nazar ingin menunaikan ibadah haji hingga beliau telah meninggal dunia, padahal ia belum menjalankan haji tersebut. Apakah aku bisa menghajikan untuknya, ya Rasul? Rasulullah pun menjawab: Ya, hajikan untuknya, seperti jika ibumu memiliki hutang lalu engkau juga wajib membayarnya. Bayarlah hutang Allah, sebab hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi.” (HR. Bukhari dan Nasa’i)

Badal haji bagi orang yang meninggal juga bisa dilakukan jika almarhum berwasiat untuk dihajikan. Dengan demikian, Anda bisa membadalkan haji untuk membayar nazar dan wasiat tersebut sebab hukumnya wajib. Bisa juga bagi yang hanya berkeinginan melaksanakannya, sehingga badal haji tersebut termasuk haji sunnah.

Membadalkan Haji Orang yang Tidak Mampu Secara Fisik Melaksanakan Haji

Badal Haji juga diperbolehkan untuk menggantikan seseorang yang masih hidup namun tak bisa menunaikan rukun haji di tanah suci, karena secara fisik tidak mampu terutama yang mempunyai sakit dan tidak bisa diharapkan kesembuhannya. Seperti dalam salah satu hadits Nabi SAW disebutkan:

Dari Ibnu Abbas dari Al Fadl, “Seorang wanita dari Kabilah Khats’am bertanya kepada Nabi SAW: Wahai Rasulullah, ayahku telah wajib haji namun ia sudah tua dan tak mampu lagi duduk di atas kendaraan. Kemudian Rasulullah menjawab: Jika begitu, lakukan haji untuknya!” (HR. Bukhari Mulim, dll) 

Orang yang Tidak Mampu Secara Harta Tidak Diwajibkan Berhaji Maupun Badal Haji

Seperti yang kita ketahui, syarat untuk orang yang melaksanakan ibadah haji salah satunya ialah mampu, yaitu mampu secara fisik serta finansial. Orang yang tidak memenuhi dua syarat mampu tersebut, tidak diwajibkan untuk berhaji. Sehingga, tidak perlu membadalkan haji orang yang tidak mampu secara finansial.

Seseorang yang Membadalkan Haji Harus yang Sudah Pernah Berhaji

Syarat orang yang dapat membadalkan haji orang lain yaitu ia telah melaksanakan ibadah haji sebelumnya. Bila ia belum pernah menunaikan ibadah haji, kemudian membadalkan haji untuk orang lain maka badal hajinya tidak sah serta hajinya jatuh kepada dirinya sendiri.

Pria Boleh Membadalkan Haji Seorang Perempuan dan Sebaliknya

Membadalkan haji boleh dikerjakan oleh laki-laki maupun wanita, laki-laki membadalkan wanita dan sebaliknya tidak menjadi masalah. Dengan syarat yang dijelaskan sebelumnya yakni orang yang membadalkan haji sudah pernah berhaji.

58.jpg

 Image by Dinar Aulia from Pixabay

Satu Orang Hanya Dibolehkan Membadalkan Haji Satu Orang dalam Satu Kali Haji

Hal yang wajib sangat diperhatikan adalah satu orang hanya boleh membadalkan satu orang dalam satu kali haji. Tidak diperbolehkan bagi seseorang membadalkan haji langsung dua orang atau lebih, misal satu orang membadalkan sebanyak 10 orang.

Jadi, Anda harus berhati-hati apabila memilih orang lain untuk membadalkan haji. Bahkan ada kemungkinan hal tersebut dijadikan bisnis semata-mata mencari keuntungan semata.

Tidak Diperbolehkan Mencari Keuntungan dalam Melaksanakan Badal Haji

Ini yang sering terjadi, ada yang menyediakan jasa badal haji namun membadalkan haji dua orang atau lebih semata-mata meraup keuntungan. Hal tersebut tak dibenarkan dalam Islam sebab bisa disebut badal hajinya tidak sah.

Orang yang Berhak Membadalkan Haji

Terakhir, seseorang yang membadalkan haji sebaiknya bukan sembarang orang. Orang terdekat dapat menjadi pilihan sebagai orang yang membadalkan haji, misal anaknya ataupun saudara dekatnya. Namun, jika tidak ada, maka tidak masalah orang lain yang membadalkan haji.

Selain itu, orang yang membadalkan haji sebaiknya orang yang paham atau mengerti tentang agama. Terutama pengetahuannya lebih tentang ibadah haji atau umrah. Sehingga diharapkan orang yang membadalkan haji tersebut bisa menunaikan ibadah badal haji dengan lancar.

Jadi, siapakah yang memperoleh pahala badal haji tersebut? Ibnu Hazm RA berkata, dari Daud ia berkata, “Aku berkata kepada Sa’id bin Al Musayyib: Wahai Abu Muhammad, pahala badal haji untuk orang yang menghajikan atau yang dibadalkan? Beliau menjawab, Allah Taa’ala bisa memberikan bagi mereka berdua sekaligus.”

Itulah sekilas uraian tentang badal haji, semoga dapat menambah pengetahuan Anda tentang ibadah haji. Semoga bermanfaat!

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id